Categories: Kubu RayaPontianak

Wujudkan Intregritas, Pemerintah KKR Teken APIP dan APH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929SJ, Kep-694/A/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilakukan penandatanganan antara APIP-APH se – Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Satu diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya, disaksikan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Wakajari, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, bersama Kajari Mempawah, Kapolres Mempawah dan Wakapolresta Pontianak, melakukan penandatanganan bersama kerjasama APIP dan APH, untuk menangani laporan-laporan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Rusman Ali.

Selain itu juga, Rusman Ali berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Lebih lanjut Rusman Ali menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum.

Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan. Selain itu juga APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan dan investigasi dan APH melakukan penyelidikan.

Rusman Ali juga menegaskan PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih penangan sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

6 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

6 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

16 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

20 hours ago