Categories: Kubu RayaPontianak

Wujudkan Intregritas, Pemerintah KKR Teken APIP dan APH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929SJ, Kep-694/A/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilakukan penandatanganan antara APIP-APH se – Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Satu diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya, disaksikan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Wakajari, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, bersama Kajari Mempawah, Kapolres Mempawah dan Wakapolresta Pontianak, melakukan penandatanganan bersama kerjasama APIP dan APH, untuk menangani laporan-laporan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Rusman Ali.

Selain itu juga, Rusman Ali berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Lebih lanjut Rusman Ali menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum.

Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan. Selain itu juga APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan dan investigasi dan APH melakukan penyelidikan.

Rusman Ali juga menegaskan PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih penangan sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

7 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

24 hours ago