Categories: Kubu RayaPontianak

Wujudkan Intregritas, Pemerintah KKR Teken APIP dan APH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 6 Ayat 2 dan 3 Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929SJ, Kep-694/A/JA/11/2017, B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dilakukan penandatanganan antara APIP-APH se – Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Satu diantaranya adalah Kabupaten Kubu Raya, disaksikan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Wakajari, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali, bersama Kajari Mempawah, Kapolres Mempawah dan Wakapolresta Pontianak, melakukan penandatanganan bersama kerjasama APIP dan APH, untuk menangani laporan-laporan yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tujuan dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini yaitu untuk meningkatkan sinergitas antara APIP dan APH dalam mengawal pembangunan daerah,” kata Rusman Ali.

Selain itu juga, Rusman Ali berharap dengan PKS ini tidak terjadi lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk bertindak. Juga diharapkan adanya penguatan APIP menjadi lebih profesional dan efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

Lebih lanjut Rusman Ali menekankan, substansi dari PKS ini adalah agar APIP dan APH memiliki landasan yang sama untuk mengklasifikasikan pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Jika berindikasi pidana, maka diserahkan kepada APH untuk melanjutkan pada proses penegakkan hukum.

Apabila berindikasi administrasi, maka APIP memprosesnya sesuai dengan administrasi pemerintahan. Selain itu juga APIP dan APH melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. APIP melakukan pemeriksaan dan investigasi dan APH melakukan penyelidikan.

Rusman Ali juga menegaskan PKS ini sebagai ultimum remedium, bahwa pidana adalah upaya terakhir setelah proses administrasi dilakukan. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih penangan sebuah laporan yang masuk dari masyarakat. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

38 mins ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

4 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

4 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

4 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

4 hours ago