Categories: Kapuas Hulu

Petugas PPS dan KPPS Lakukan Pelanggaran, Satu TPS di Kapuas Hulu Lakukan PSU

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni 2018 kemarin masih ditemukan adanya pelanggaran salah satunya terjadi pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2018.

Misalnya yang terjadi di Kapuas Hulu, terdapat satu TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid.

PSU ini dilakukan karena ditemukan ada pemilih yang hak suaranya diwakilkan sehingga tindakan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an juga membenarkan adanya kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid. Sehingga, kata dia, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang pada Minggu (1/7/2018) nanti.

“Kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam Undang-undang,” kata Musta’an, Jumat (29/6/2018).

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani juga membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid tersebut.

Ahmad Yani secara penuh menyerahkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Panwaslu Kapuas Hulu.

“Pada intinya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu,” ucapnya.

Informasi yang diterima, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan, Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal (2), pasal (59) ayat (2) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.

Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Matan, Desa Matan, Kecamatan Suhaid. (Haq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

1 hour ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

4 hours ago