Petugas PPS dan KPPS Lakukan Pelanggaran, Satu TPS di Kapuas Hulu Lakukan PSU

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pilkada Serentak 2018 yang digelar 27 Juni 2018 kemarin masih ditemukan adanya pelanggaran salah satunya terjadi pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat 2018.

Misalnya yang terjadi di Kapuas Hulu, terdapat satu TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid.

PSU ini dilakukan karena ditemukan ada pemilih yang hak suaranya diwakilkan sehingga tindakan tersebut dianggap melakukan pelanggaran Pemilu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Musta’an juga membenarkan adanya kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid. Sehingga, kata dia, harus dilakukan pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang pada Minggu (1/7/2018) nanti.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Soal Harga Karet, Bang Midji Akan Bangun Pabrik Olahan Karet

“Kami telah merekomendasikan di TPS 01 Desa Matan Kecamatan Suhaid, supaya dilakukan pencoblosan ulang, karena ada pelanggaran pemilihan yang diwakili. Sudah jelas itu tidak dibolehkan dalam Undang-undang,” kata Musta’an, Jumat (29/6/2018).

Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani juga membenarkan kejadian kecurangan di TPS 01 Desa Matan, Kecamatan Suhaid tersebut.

Ahmad Yani secara penuh menyerahkan langkah-langkah yang akan diambil oleh Panwaslu Kapuas Hulu.

“Pada intinya kita tergantung dari Panwaslu Kapuas Hulu,” ucapnya.

Baca Juga :  PT Kartika Prima Cipta Tanam 1.000 Pohon untuk Mencegah Banjir Berulang

Informasi yang diterima, berdasarkan fakta dan analisa di atas bahwa, PPS dan KPPS Desa Mantan, Kecamatan Suhaid telah melakukan pelanggaran pasal (2), pasal (59) ayat (2) huruf D, dan melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan sebagai PPS dan KPPS.

Bahwa dalam surat tersebut, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Suhaid merekomendasikan dan meminta kepada PPK Kecamatan Suhaid, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Dusun Matan, Desa Matan, Kecamatan Suhaid. (Haq)

Comment