KalbarOnline, Ketapang – Sebuah akun facebook bernama Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang Kalbar.
Penyebabnya, akun ini diduga menulis status dan mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap alumni peserta aksi 212.
Pemilik Akun Facebook Dimas Javad dilaporkan ke Polres Ketapang dengan surat laporan bernomor LP / 314 – B / V / RES.1.24 / 2018 / Kalbar / SPKT, tanggal 2 Juni 2018 dengan dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini kami telah melaporkan pemilik akun Facebook Dimas Javad yaitu Selamet Hadi, S.ST salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemda Ketapang yang intinya telah menghina ulama khususnya alumni gerakan aksi 212 yang dilakukan melalui akun Facebooknya,” ungkap pelapor, Isa Ansari, Sabtu (2/6).
Menurut pelapor, Isa Anshari yang juga merupakan aktivis 212 ini, unggahan di akun Facebook Dimas Javad itu merupakan bentuk penghinaan dan bukan baru pertamakali dilakukan.
Ia meminta pihak Kepolisian Polres Ketapang agar segera memproses laporanya guna meredam keresahan dikalangan aktivis 212.
“Sekarang kami minta pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap laporan kami, karena dari postingan-postingannya sudah luar biasa melecehkan umat Islam,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
Leave a Comment