Categories: Melawi

Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Pengintaian yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Melawi tak sia-sia dilakukan dengan berhasil ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (15/5) dini hari.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang – Pinoh kerap kali dilakukan transaksi atau mengedarkan sabu – sabu, berbekal informasi tersebut ditindaklanjuti dan membuahkan hasil ada seorang pria diduga pelaku narkoba, adalah HAO als OD bin SM (32), yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Sarwo, S.Pd.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu – sabu 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) pipet putih transparan, 1 (satu) buah kotak Pagoda, 3 (tiga) kantung plastik transparan, 1(satu) sendal warna hitam, semua barang bukti diatas diakui dan disita dari diduga tersangka HAO als OD.

“Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas AKP Sarwo.

Lanjut AKP Sarwo menjelaskan bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti sabu – sabu dan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kasus tersebut.

Diduga tersangka HAO als HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni mengedar dan memiliki Narkoba sabu – sabu.

Diakui juga oleh HAO bahwa dirinya baru 2 (dua) hari yang lalu telah menggunakan atau memakai sabu – sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindaklanjuti dengan diadakan tes urin kepada tersangka.

“Dengan kasus tersebut diatas penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO als HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan Penyalah gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalahgunaan Narkoba merupakan musuh kita bersama, Herno mengajak bersama sama masyarakat bersatu memerangi peredaran Narkoba.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pesannya.

Penulis : Herno Mintoro

Editor : Alfian Nurnas/Nanang. P

Publish : KalbarOnline

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

14 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

14 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

14 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

17 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

17 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

18 hours ago