Categories: Melawi

Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Pengintaian yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Melawi tak sia-sia dilakukan dengan berhasil ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (15/5) dini hari.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang – Pinoh kerap kali dilakukan transaksi atau mengedarkan sabu – sabu, berbekal informasi tersebut ditindaklanjuti dan membuahkan hasil ada seorang pria diduga pelaku narkoba, adalah HAO als OD bin SM (32), yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Sarwo, S.Pd.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu – sabu 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) pipet putih transparan, 1 (satu) buah kotak Pagoda, 3 (tiga) kantung plastik transparan, 1(satu) sendal warna hitam, semua barang bukti diatas diakui dan disita dari diduga tersangka HAO als OD.

“Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas AKP Sarwo.

Lanjut AKP Sarwo menjelaskan bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti sabu – sabu dan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kasus tersebut.

Diduga tersangka HAO als HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni mengedar dan memiliki Narkoba sabu – sabu.

Diakui juga oleh HAO bahwa dirinya baru 2 (dua) hari yang lalu telah menggunakan atau memakai sabu – sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindaklanjuti dengan diadakan tes urin kepada tersangka.

“Dengan kasus tersebut diatas penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO als HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan Penyalah gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalahgunaan Narkoba merupakan musuh kita bersama, Herno mengajak bersama sama masyarakat bersatu memerangi peredaran Narkoba.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pesannya.

Penulis : Herno Mintoro

Editor : Alfian Nurnas/Nanang. P

Publish : KalbarOnline

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

31 mins ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

8 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

9 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

23 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

24 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 day ago