Categories: Melawi

Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Sat Narkoba Polres Melawi

KalbarOnline, Melawi – Pengintaian yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Melawi tak sia-sia dilakukan dengan berhasil ditangkapnya pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (15/5) dini hari.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang – Pinoh kerap kali dilakukan transaksi atau mengedarkan sabu – sabu, berbekal informasi tersebut ditindaklanjuti dan membuahkan hasil ada seorang pria diduga pelaku narkoba, adalah HAO als OD bin SM (32), yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Sarwo, S.Pd.

Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga sabu – sabu 1(satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) pipet putih transparan, 1 (satu) buah kotak Pagoda, 3 (tiga) kantung plastik transparan, 1(satu) sendal warna hitam, semua barang bukti diatas diakui dan disita dari diduga tersangka HAO als OD.

“Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan juga segera dilakukan uji laboratorium BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas AKP Sarwo.

Lanjut AKP Sarwo menjelaskan bahwa Kanit Lidik Bripka Panggabean dan anggota sat Narkoba Melawi telah menangkap dan menyita barang bukti sabu – sabu dan barang bukti lainya yang ada kaitan dengan kasus tersebut.

Diduga tersangka HAO als HO sebelumnya kurang lebih 2 (dua) tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni mengedar dan memiliki Narkoba sabu – sabu.

Diakui juga oleh HAO bahwa dirinya baru 2 (dua) hari yang lalu telah menggunakan atau memakai sabu – sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindaklanjuti dengan diadakan tes urin kepada tersangka.

“Dengan kasus tersebut diatas penyidik Sat Narkoba terhadap diduga tersangka HAO als HO yang sekarang oleh Penyidik sedang dilakukan pendalaman, pemeriksaan asal dari mana barang tersebut di dapat dan pasal yang dikenakan Penyalah gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Himbauan dan penekanan dari Kasubag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro, penyalahgunaan Narkoba merupakan musuh kita bersama, Herno mengajak bersama sama masyarakat bersatu memerangi peredaran Narkoba.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pesannya.

Penulis : Herno Mintoro

Editor : Alfian Nurnas/Nanang. P

Publish : KalbarOnline

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

3 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

4 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

4 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

5 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

5 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

5 hours ago