KalbarOnline, Sekadau – Dalam acara evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Kamis (19/4) kemarin, terkait dengan proses perijinan PT. Radio Derap Marga Dirgantara melalui proses pengecekan dan telah dinyatakan lengkap oleh Kominfo.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau, Anwar,S.Sos mengatakan, pertama kali ia datang ke Sekadau tahun 2005, radio tersebut sudah eksis di Bumi Lawang Kuari.
“Waktu itu Kabupaten Sekadau baru dua tahun usai pemekaran, sedangkan Radio Dermaga sudah eksis sekira 24 tahun,” ungkap Anwar.
Menurut Anwar, radio masih berguna untuk komponen masyarakat Sekadau.
Selain itu bagaimana mengawasi dan memberikan informasi pada anak-anak sekolah cara menggunakan medsos yang benar melalui siaran radio tersebut.
“Tujuannya supaya tidak melanggar UU ITE yang berlaku, salah satunya share berita HOAX,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment