Categories: Pontianak

Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, menjatuhkan vonis 16 bulan kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar.

“Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara, dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Haryanta di Pontianak, Senin (26/3).

Demikian dilansir dari kalbar.antaranews.com.

Haryanta menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda sebesar Rp50 juta, maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan, sementara untuk barang bukti diserahkan kepada JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara lainnya.

“Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatannya telah menguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan itu atau banding.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hamka Siregar, Maskun Sofian mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

“Sehingga kami belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Dalam hal itu saya serahkan sepenuhnya pada klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Juliantoro menyesalkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, karena tidak ada satu amar putusan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan seusai pembacaan vonis tersebut.

“Sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan, status Hamka Siregar tidak dalam status tahanan apapun.

“Sehingga terdakwa ‘merdeka’ atau ‘bebas’ kemana-mana,” ujarnya.

Terdakwa diduga melakukan korupsi untuk pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta, dari total anggaran Rp2 miliar tahun 2012. (Ant/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

43 mins ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

47 mins ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

48 mins ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

50 mins ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

55 mins ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

58 mins ago