Mendagri Tito Karnavian Perpanjang Jabatan Samuel Sebagai Pj Bupati Landak

KalbarOnline, Pontianak – Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Samuel sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak resmi diperpanjang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1194 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar yang ditetapkan di Jakarta, 18 Mei 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Olahraga Kalbar, PT WHW Bantu Kancil BBK Pontianak

“Bapak Mendagri telah menetapkan perpanjangan masa jabatan Pak Samuel sebagai Pj Bupati Landak,” kata Harisson.

Harisson menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, maka untuk perpanjangan jabatan tidak perlu dilakukan pelantikan kembali.

Baca Juga :  5 Bulan Lagi Jabatan Gubernur dan Wakil Selesai, Sutarmidji Minta 2 Hal Ini ke Jajaran OPD

“Sesuai dengan Pasal 11 ayat 4 dalam Permendagri tersebut, maka untuk perpanjangan jabatan tidak perlu dilakukan pelantikan kembali,” kata Harisson.

“Untuk SK perpanjangan masa jabatan Pak Samuel sebagai Penjabat Bupati Landak akan diserahkan oleh Bapak Gubernur pada Senin, 22 Mei 2023 mendatang,” pungkasnya.

Comment