Categories: Pontianak

Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, menjatuhkan vonis 16 bulan kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar.

“Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara, dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Haryanta di Pontianak, Senin (26/3).

Demikian dilansir dari kalbar.antaranews.com.

Haryanta menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda sebesar Rp50 juta, maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan, sementara untuk barang bukti diserahkan kepada JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara lainnya.

“Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatannya telah menguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan itu atau banding.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hamka Siregar, Maskun Sofian mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

“Sehingga kami belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Dalam hal itu saya serahkan sepenuhnya pada klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Juliantoro menyesalkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, karena tidak ada satu amar putusan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan seusai pembacaan vonis tersebut.

“Sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan, status Hamka Siregar tidak dalam status tahanan apapun.

“Sehingga terdakwa ‘merdeka’ atau ‘bebas’ kemana-mana,” ujarnya.

Terdakwa diduga melakukan korupsi untuk pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta, dari total anggaran Rp2 miliar tahun 2012. (Ant/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

5 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

5 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

5 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

8 hours ago