Categories: Pontianak

Kakek Terpidana Mati Asal Malaysia Kendalikan Narkoba Dalam Lapas Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar menggelar press rilis terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono bersama Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, di Mapolda Kalbar, Rabu, (14/3).

Kapolda Didi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kerjasama yang baik dari Kepolisian dengan berbagai pihak.

Adapun dua kasus tersebut berhasil diungkap Polda Kalbar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dua TKP yang berbeda.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba kemarin, ada dua peristiwa. Baik yang dilakukan oleh Polda maupun BNN. Dimana terjadi kerjasama yang baik. Untuk kasus yang diungkap oleh Polda Kalbar sudah diamankan enam orang pelaku, satu diantaranya warga Malaysia, Ong Bok Seong,” ungkap Kapolda.

Ong Bok Seong sendiri, merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, dan diketahui merupakan penyandang dana.

Pengungkapan kasus tersebut, jelas Kapolda, berawal saat razia kendaraan di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Tayan Hulu, petugas pada saat itu, lanjut Kapolda memberhentikan sebuah dum truck dengan nomor Polisi KB 9944 DB.

“Senin kemarin, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda melakukan razia kendaraan, di Tayan Hulu, dan memberhentikan kendaraan dum truck yang dikendarai oleh GT (34) dan WS (37) sebagai sopir. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus karung di belakang kursi supir,” terangnya.

Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Kapolda, dikembangkan lagi untuk diketahui kurir dan pemesan barang haram tersebut.

“Pada Senin malam dilakukan pengembangan kasus kepada pengambil barang dari Malaysia dan sekitar pukul 21.30 berhasil diamankan RAN (32), yang rencananya akan diserahkan kepada GW (34). Selanjutnya pada pukul 01.30 Selasa dini hari diamankan GW (34),” ucap Kapolda.

Atas pengakuan GW (34), dirinya hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut atas suruhan Tj yang merupakan narapidana Lapas Klas II A Pontianak.

Pihaknya, lanjut Kapolda, kembali melakukan penelusuran lebih jauh demi mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan dari Tj, jelas Kapolda, bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dirinya dan diketahui penyandang dana terkait penyelundupan narkoba tersebut yakni terpidana mati Ong Bok Seong alias Uncle Ong (70) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.

“Berdasarkan pengakuan Tj. Pada Selasa kita amankan Ong Bok Seong alias Uncle Ong (70) warga Negara Malaysia, terpidana mati atas penyelundupan 11,2 kilogram sabu-sabu pada 2016 lalu. Dimana Uncle Ong ini menurut Tj merupakan penyandang dananya,” tandas Kapolda. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

6 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

6 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

8 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

8 hours ago

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

18 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

1 day ago