Categories: Sekadau

Satresnarkoba Sekadau Amankan Pelaku Narkoba di Desa Sungai Ringin

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika YS (44) warga Pontianak saat akan melakukan transaksi di Jalan Tamtama, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, saat ditemui, membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Ada tangkapan (narkoba) lagi. Masih diproses oleh Sat Narkoba,” ujarnya, saat ditemui, Kamis (15/3).

Dirinya juga menerangkan bahwa pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh Sat Narkoba, untuk laporan lengkapnya masih menunggu.

“Mereka (Sat Narkoba) masih bekerja, laporan lengkap ke saya saja belum masuk. Informasi awalnya (barang bukti) ada sekitar 20 gram,” tukasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan YS berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkoba.

“Mendapat laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, IPTU Andreas Ginting.

Pada saat penangkapan, jelas Ginting, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka.

“Saat akan ditangkap, YS mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Anggota kami langsung melakukan pengejaran. Karena panic, pelaku sempat jatuh di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin. Dan mencoba membuang sebuah bungkusan plastic warna hitam. Kita minta YS untuk mengambil bungkusan itu dengan disaksikan warga setempat,” jelas Ginting.

Adapun bungkusan plastik tersebut, lanjut Ginting, berisikan enam klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 18,61 gram. Pelaku pun digeledah. Ditemukan bukti data transaksi dia dengan calon pembeli yang datanya masih dirahasiakan petugas. Barang bukti lain yang disita satu unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.

“Kasus ini masih kami kembangkan dan penyelidikan. Dan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU NO 35/2009 mengenai peredaran narkoba,” pungkas Ginting.

Sementara itu, warga Jalan Tamtama mengaku bosan melihat tingkah orang luar yang suka membawa barang haram masuk ke daerahnya.

“Sudah berapa kali penangkapan narkoba, dan diketahui orang luar. Kita minta aparat dari atas sampai ke daerah bersama lembaga terkait untuk komitmen memberantas peredaran narkoba. Alangkah baiknya, jangan sampai ada pengguna terlebih dahulu, lebih baiknya dicegah dulu transaksinya, supaya generasi penerus tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut,” tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya ini. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

5 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

8 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

8 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

10 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

10 hours ago