Categories: Sekadau

Dewan Sekadau Tegaskan PT GUM Harus Penuhi Tuntutan Paulus

Ketua Komisi I: Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja

KalbarOnline, Sekadau – Kasus pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Grand Utama Mandiri (GUM) terhadap Paulus Pedi Gusi salah seorang karyawan perusahaan tersebut setahun yang lalu akhirnya berujung pada pengaduan ke DPRD.

Pengaduan Paulus kepada Komisi II DPRD Sekadau untuk dilakukan mediasi atas tuntutannya kepada PT GUM prihal PHK sepihak belum menemukan titik terang, Rabu (14/3) kemarin. Hal ini disebabkan perwakilan perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan.

Indra Brata Ketua Komisi I didampingi Liri Muri DPRD yang menerima pengaduan diruang rapat Komisi I langsung memediasi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut turut dihadiri Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris didampingi Kabid tenaga kerja. Kepala bidang Perkebunan DKPPP, Edy Mulyono, hadir pula perwakilan dari PT GUM, Iskandar dan Paulus Pedi Gusi.

Ketua Komisi I, Indra Brata meminta agar pihak perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja. Dalam anjuran tersebut perusahaan diminta menbayar tuntutan saudara Paulus senilai 170 juta.

“Perusahan harus mengikuti anjuran dari dinas tenaga kerja untuk melaksanakan anjuran tersebut. Namun,sampai sekarang belum dieksekusi,” ucap Indra.

Indra juga menegaskan bahwa anggota DPRD Sekadau meminta kepada perusahaan agar mematuhi anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, untuk melakukan pembayaran tuntutan saudara Paulus.

Demikian halnya yang disampaikan oleh Liri Muri. Dirinya juga meminta agar PT GUM tidak lagi mengelak dengan berbagai cara apapun untuk tidak membayar tuntutan saudara Paulus.

Terlebih lagi, lanjutnya, pembayaran tersebut sudah berdasarkan anjuran dari dinas terkait kepada perusahaan.

“Tidak ada alasan lagi untuk mengingkari anjuran itu,” tegas Liri.

Liri juga menegaskan apapun alasannya jika perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya tanpa melihat sejumlah aspek dan mendahului keputusan pengadilan yang menjadi acuan bersalah atau tidaknya sesorang adalah kecerobohan.

“Kalaupun yang bersangkutan salah bahkan atau melakukan tindakan pidana sekalipun, harus dibuktikan dengan melakukan proses hukum, bukan hanya tuduhan tanpa bukti. Karna sesuai aturan, sebelum ada keputusan pengadilan gaji yang bersangkutan harus dibayar. Itulah aturan jika karyawan perusahaan di PHK. Tapi yang dilakukan PT GUM inikan bertolak belakang. PHK dulu baru dicari salahnya, jelas ini tidak fair, dan menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala badan Penanaman Modal, Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Moris dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa PT GUM, dinyatakan memang melakukan PHK sepihak terhadap saudara Paulus.

“Ini termasuk kategori PHK sepihak, artinya tanpa ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa orang tesebut benar melalukan kesalahan,” ucap Moris.

Sementara, perwakilan PT GUM, Iskandar dalam paparan menjelaskan awal mula perusahaan melakukan PHK terhadap Paulus adalah adanya indikasi temuan dari auditor, bahwa saudara Paulus berindikasi melakukan penggelapan terhadap 47 THR karyawan akad. Itu hasil auditor perusahaan. Namun, diakui Iskandar, dirinya baru bergabung di PT GUM sejak bulan April 2017 dan belum mengetahui secara rinci mengenai persoalan ini.

“Saya baru bergabung di PT GUM bulan April 2017 sebagai legal dan kemitraan. Setelah bertugas saya langsung menemui saudara Paulus untuk melakukan pendekatan persuasif,” tukasnya.

Sementara Paulus, selaku korban PHK PT GUM, mengatakan bahwa PHK yang dilakukan terhadap dirinya melanggar UU tenaga kerja.

Apapun yang dituduh perusahaan terhadap dirinya harusnya dibuktikan melalui proses hukum. Bukan semata-semata hanya tuduhan tanpa bukti.

“Sehingga perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melihat fakta kesalahan yang saya lakukan. Saya siap kalau sebelum perusahaan mengeluarkan surat PHK kepada saya, mereka melaporkan dulu ke pihak yang berwajib. Jangan setelah saya melakukan perlawanan baru perusahaan sibuk mencari-cari celah agar mereka mengulur-ngulur waktu untuk tidak menbayar pesangon saya,” cecar Paulus. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

8 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

11 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

12 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

12 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

13 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

13 hours ago