Categories: Pontianak

Kanwil KemenkumHAM Fasilitasi Rapat Audensi Ponidi dan Polres Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Bertempat di ruangan legislatif drafter Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar rapat audensi antara salah seorang warga OLak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Ponidi (49) antara pihak Kepolisian Resort Mempawah, Rabu (7/3) siang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Toman P.S mengatakan hal ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan dari pihak terlapor (Ponidi) dengan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pelapor.

“Untuk itu kita melakukan pertemuan rapat audensi yang turut mengundang Komnas HAM, Ombudsman Kalbar. Maupun sebagai pelapor dari pihak PT Sintang Raya serta PT Cipta Tumbuh Berkembang untuk mengklarifikasi dari apa yang dialami terlapor ini,” ujarnya.

Toman menjelaskan tujuan rapat yakni menghimpun serta meminta klarifikasi dengan adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat proses hukum berjalan. Dengan hadirnya 20 peserta terdiri Akademisi, perwakilan Fakultas Hukum Untan, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, dan Muhammadiyah serta pihak Kepolisian dan lainnya di rapat audensi dikatakannya untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait dengan status hukum pelapor.

“Intinya si Ponidi minta klarifikasi karena kasusnya sudah bergulir sampai ke Kejaksaan. Kebetulan yang hadir pada saat ini Kasat Reskrim Mempawah yang memberikan klarifikasi bahwa ini bukan kewenangan dari pihak Polres lagi, namun ditangani oleh Kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Dirinya berharap setelah dilaksanakan rapat tersebut ada perubahan status dari pelapor untuk mendapat keringanan atau Diskresi. Namun ditegaskannya keputusan tersebut kembali lagi kepada pihak yudikatif untuk mengambil keputusan terhadap status pelapor.

Sementara itu ditempat yang sama Bidang Hukum Polda Kalbar, Komisaris Polisi, Supriyadi menambahkan pada pertemuan berikutnya telah direkomondasikan antara pihak Polres Mempawah dengan Kejari Mempawah untuk membahas lebih lanjut.

“Keputusannya nanti ada di pihak Kejaksaan. Ada permintaan dari pihak pelapor bahwa permohonannya untuk didamaikan,” pungkasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

3 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

5 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

5 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

5 hours ago

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…

6 hours ago