Categories: Pontianak

Kanwil KemenkumHAM Fasilitasi Rapat Audensi Ponidi dan Polres Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Bertempat di ruangan legislatif drafter Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar rapat audensi antara salah seorang warga OLak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Ponidi (49) antara pihak Kepolisian Resort Mempawah, Rabu (7/3) siang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Toman P.S mengatakan hal ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan dari pihak terlapor (Ponidi) dengan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pelapor.

“Untuk itu kita melakukan pertemuan rapat audensi yang turut mengundang Komnas HAM, Ombudsman Kalbar. Maupun sebagai pelapor dari pihak PT Sintang Raya serta PT Cipta Tumbuh Berkembang untuk mengklarifikasi dari apa yang dialami terlapor ini,” ujarnya.

Toman menjelaskan tujuan rapat yakni menghimpun serta meminta klarifikasi dengan adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat proses hukum berjalan. Dengan hadirnya 20 peserta terdiri Akademisi, perwakilan Fakultas Hukum Untan, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, dan Muhammadiyah serta pihak Kepolisian dan lainnya di rapat audensi dikatakannya untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait dengan status hukum pelapor.

“Intinya si Ponidi minta klarifikasi karena kasusnya sudah bergulir sampai ke Kejaksaan. Kebetulan yang hadir pada saat ini Kasat Reskrim Mempawah yang memberikan klarifikasi bahwa ini bukan kewenangan dari pihak Polres lagi, namun ditangani oleh Kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Dirinya berharap setelah dilaksanakan rapat tersebut ada perubahan status dari pelapor untuk mendapat keringanan atau Diskresi. Namun ditegaskannya keputusan tersebut kembali lagi kepada pihak yudikatif untuk mengambil keputusan terhadap status pelapor.

Sementara itu ditempat yang sama Bidang Hukum Polda Kalbar, Komisaris Polisi, Supriyadi menambahkan pada pertemuan berikutnya telah direkomondasikan antara pihak Polres Mempawah dengan Kejari Mempawah untuk membahas lebih lanjut.

“Keputusannya nanti ada di pihak Kejaksaan. Ada permintaan dari pihak pelapor bahwa permohonannya untuk didamaikan,” pungkasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

16 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

16 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

17 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

20 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

20 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

21 hours ago