Categories: Pontianak

Kanwil KemenkumHAM Fasilitasi Rapat Audensi Ponidi dan Polres Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Bertempat di ruangan legislatif drafter Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar rapat audensi antara salah seorang warga OLak-olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Ponidi (49) antara pihak Kepolisian Resort Mempawah, Rabu (7/3) siang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Kalbar, Toman P.S mengatakan hal ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan dari pihak terlapor (Ponidi) dengan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap pelapor.

“Untuk itu kita melakukan pertemuan rapat audensi yang turut mengundang Komnas HAM, Ombudsman Kalbar. Maupun sebagai pelapor dari pihak PT Sintang Raya serta PT Cipta Tumbuh Berkembang untuk mengklarifikasi dari apa yang dialami terlapor ini,” ujarnya.

Toman menjelaskan tujuan rapat yakni menghimpun serta meminta klarifikasi dengan adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat proses hukum berjalan. Dengan hadirnya 20 peserta terdiri Akademisi, perwakilan Fakultas Hukum Untan, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, dan Muhammadiyah serta pihak Kepolisian dan lainnya di rapat audensi dikatakannya untuk memberikan pendapatnya masing-masing terkait dengan status hukum pelapor.

“Intinya si Ponidi minta klarifikasi karena kasusnya sudah bergulir sampai ke Kejaksaan. Kebetulan yang hadir pada saat ini Kasat Reskrim Mempawah yang memberikan klarifikasi bahwa ini bukan kewenangan dari pihak Polres lagi, namun ditangani oleh Kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Dirinya berharap setelah dilaksanakan rapat tersebut ada perubahan status dari pelapor untuk mendapat keringanan atau Diskresi. Namun ditegaskannya keputusan tersebut kembali lagi kepada pihak yudikatif untuk mengambil keputusan terhadap status pelapor.

Sementara itu ditempat yang sama Bidang Hukum Polda Kalbar, Komisaris Polisi, Supriyadi menambahkan pada pertemuan berikutnya telah direkomondasikan antara pihak Polres Mempawah dengan Kejari Mempawah untuk membahas lebih lanjut.

“Keputusannya nanti ada di pihak Kejaksaan. Ada permintaan dari pihak pelapor bahwa permohonannya untuk didamaikan,” pungkasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

6 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

9 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

10 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

12 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

17 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

18 hours ago