Categories: Nasional

KPK Tegaskan Para Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Politik Uang

KalbarOnline, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 tidak terlibat dalam politik uang. KPK menilai politik uang hanya melahirkan pejabat yang korup.

“Karena ternyata kalau dilihat dari kasus ini hal itu berdampak pada seorang pemimpin daerah setelah menjabat,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.

Demikian dilansir dari Metrotvnews.com.

Bukan tanpa alasan KPK mengultimatum para calon. Hal ini berkaca dari kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah salah satunya Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Menurutnya, politik uang hanya berujung pada balas budi dari setiap pengusaha, tim sukses atau pihak lain yang telah membantu selama proses kampanye hingga terpilih. Balas budi itu dilakukan dengan cara memuluskan proyek atau perizinan.

“Sebagai imbalan juga, kepala daerah terpilih banyak juga memberikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut yang membantu di dalam proses mulai dari kampanye sampai dia terpilih,” tukas Syarief.

Syarief menegaskan lembaga Antirasuah bakal menangani politik uang atau mahar politik yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang. KPK juga menggandeng kepolisian dalam pembentukan Satgas Antipolitik Uang.

“Selama proses politik uang dan mahar politik memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasti KPK bisa (menangani). Tapi sebagaimana yang sudah kami beritakan, KPK juga Mabes Polri membentuk tim untuk politik uang,” tuturnya.

KPK dan pihak kepolisian telah menggelar rapat untuk membahas secara teknis pelaksanaan tugas Satgas Antipolitik Uang. Dalam rapat itu, KPK dan polisi sepakat untuk saling bertukar informasi terkait indikasi politik uang. Termasuk, melimpahkan indikasi tindak pidana korupsi penyelenggara negara atau perwakilannya ke KPK.

“Sebaliknya jika ada dari pengaduan masyarakat yang didapatkan (KPK) berhubungan juga dengan tindak pidana berhubungan Pilkada tapi bukan tindak pidana korupsi akan disampaikan langsung ke Polri supaya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kepolisian sendiri sudah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk itu,” imbuhnya.

KPK mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dengan iming-iming uang dari para calon kepala daerah. Syarief memastikan calon yang mau membayar para pemilih bukanlah calon pemimpin yang baik.

“Dia mau membeli karena dia tidak bisa menjual ide program yang bisa dijual ke masyarakat. Jadi untuk masyarakat seluruh Indonesia yang ada Pilkada di daerahnya jangan memilih kandidat yang mau bayar. Itu imbauan dari kami,” tandasnya. (Rock)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

5 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

8 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

8 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

8 hours ago

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…

8 hours ago