Categories: Kubu Raya

Regulasi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Mulai Diterapkan 2018

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini menyajikan target dan realisasi pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2017.

Pada capaian tersebut, realiasasi melampaui target yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan realisasi pajak daerah Kabupaten Kubu Raya jika dibandingkan Tahun Anggaran 2016 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Sampai dengan hari ini, Jum’at 29 Desember 2017 menjelang saat-saat cut off. Alhamdulillah, realisasi pajak daerah sebesar 126, 94%, atau Rp112,90 Milyar dari yang ditargetkan sebesar Rp 88,95 Milyar,” ucap Kepala BPPRD Kubu Raya, Supriaji.

Sumber Pendapatan Asli Daerah lanjut Supriaji yakni dari 11 item pajak daerah 1) pajak hotel, 2) pajak restoran, 3) pajak hiburan, 4) pajak reklame, 5) pajak penerangan jalan, 6) pajak mineral bukan logam dan batuan, 7) pajak parkir, 8) pajak air tanah, 9) pajak sarang burung walet, 10) pajak bumi dan bangunan (PBB) serta 11) BPHTB.

“Sementara itu realisasi retribusi daerah yang dipungut oleh enam SKPD pemungut, Alhamdulillah terealisasi sebesar 141,28%, atau Rp10,89 Milyar dari target sebesar Rp7,71 Milyar,” jelasnya.

Menurut dia realisasi penerimaan retribusi daerah, didominasi oleh jenis penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mencapai 172,36%, atau Rp9,86 Milyar dari yang ditargetkan sebesar Rp5,72 Milyar.

Capaian ini terutama disebabkan keberhasilan dalam penerapan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara terpadu oleh beberapa SKPD terkait.

“Dengan demikian, rata-rata realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 adalah 134,11%,” terang dia.

Sementara itu ditemui secara terpisah Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Drs Gusmawan, MM mengungkapkan untuk beberapa jenis pendapatan retribusi yang belum dapat direalisasikan dengan maksimal dikarenakan adanya perubahan regulasi dalam pemungutan retribusi daerah, salah satunya adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Akan tetapi untuk perubahan regulasi akan diikuti dengan perubahan Perda yang akan diterapkan mulai tahun 2018,” pungkasnya. (Ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

14 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

14 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

14 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago