Oknum Hakim diberhentikan atas kasus pelanggaran kode etik “selingkuh”
KalbarOnline, Nasional – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim TUN Jambi EP, di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.
Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.
Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.
Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.
Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan.
Adapun susunan MKH terdiri atas, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (Hms KY)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
Leave a Comment