Oknum Hakim diberhentikan atas kasus pelanggaran kode etik “selingkuh”
KalbarOnline, Nasional – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim TUN Jambi EP, di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.
Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.
Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.
Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.
Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan.
Adapun susunan MKH terdiri atas, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (Hms KY)
KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…
KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…
KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…
Leave a Comment