Oknum Hakim diberhentikan atas kasus pelanggaran kode etik “selingkuh”
KalbarOnline, Nasional – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim TUN Jambi EP, di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.
Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan.
Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY, Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.
Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.
Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan.
Adapun susunan MKH terdiri atas, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota-anggota, yaitu Maradaman Haharap, Joko Sasmito, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha. (Hms KY)
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
Leave a Comment