Categories: Pontianak

Polda Kalbar Ringkus DPO Kasus Narkoba Polda Jatim

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba (DitResNarkoba) Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pria inisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Kampung Beting, Pontianak, Selasa (12/12) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan pada surat DPO yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Polda Jatim pada September lalu. ZA diduga memasok sabu seberat 132 gram kepada dua tersangka lainnya, R dan H di Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan Dir ResNarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus, tersangka H merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, sementara R adalah warga Madura, Jawa Timur.

Press Release Penyerahan Tersangka ZA Oleh DitResNarkoba Polda Kalbar Kepada DitResNarkoba Polda Jatim (Foto: Fat)

“Tersangka ZA akan dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukumnya,” ujarnya, saat press release di Mapolda Kalbar lama, Jalan Zainuddin, Pontianak, Rabu (13/12).

Tersangka ZA berhasil diringkus oleh personel DitResNarkoba Polda Kalbar ketika hendak menuju ke ladang sahangnya bersama keluarganya.

“Pergerakannya memang sudah kita pantau, ada anggota kita di lapangan yang melihat, langsung kita amankan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan dikediaman dan kebun miliknya, saat penangkapan, lanjutnya, personel sama sekali tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.

“Kemungkinan karena sudah DPO, jadi ZA ini menciptakan hal tersebut,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan adapun peran ZA yakni sebagai penyuplai narkoba, yang dipesan oleh tersangka yang sudah diamankan di Polda Jatim.

Pihaknya juga menduga ZA terlibat dalam sindikat jaringan narkotika internasional.

“Kalau di Kalbar semuanya (bandar) pasti berhubungan dengan Malaysia, pada umumnya (narkotika) dari Malaysia. Mudah-mudahan nanti rekan dari Polda Jatim bisa mengembangkan, artinya siapa lagi yang turut mengambil barang tersebut, karena proses penanganannya di Jatim,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan Dit ResNarkoba Polda Jatim, AKBP Indra, menjelaskan bahwa kepolisian sebelumnya sudah menangkap dua tersangka inisial R dan H di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena kedapatan membawa sabu seberat 132 gram.

“Kami lakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka dan kami kembangkan, bahwa barang tersebut bersumber dari Pontianak, yang disuplai oleh ZA. Kami langsung ke Pontianak dan koordinasi dengan Polda Kalbar, untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Pontianak, selain ZA ada tersangka inisial S warga Siantan, tapi kami hanya menemukan orangtua, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar AKBP Indra.

AKBP Indra mengungkapkan bahwa total tersangka sebanyak empat orang.

Setelah press release, ZA langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses secara hukum. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment

Recent Posts

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

2 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

2 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

2 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

2 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

2 hours ago

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

3 hours ago