KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.
“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.
Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.
“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)
KalbarOnline, Landak - Dalam genggaman sejarah yang kaya dan beragam di Kota Landak, terdapat sebuah…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan, pulau yang memukau dengan kekayaan alamnya yang tiada tara, terus memikat…
KalbarOnline, Kalbar - Pecinta petualangan dan alam bebas, siapkan dirimu untuk merasakan sensasi luar biasa…
KalbarOnline, Landak - Bagi para pecinta alam dan petualang, Bukit Terinting adalah surga tersembunyi yang…
KalbarOnline, Landak - Kalimantan Barat tidak hanya dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, tetapi juga…
Leave a Comment