KalbarOnline, Pontianak – Mengenai penangkapan terhadap warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, inisial KR dan JS yang diduga teroris oleh Densus 88 di Kabupaten Landak terhadap terduga teroris, pada Minggu (9/12) malam kemarin, dibantah oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purwanto.
“Bukan teroris. Itu kasusnya ujaran kebencian (hate speech). Bukan teroris itu,” ujarnya.
Tersangka yang merupakan ayah dan anak, lanjutnya, ditangkap karena mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebook milik keduanya.
“Makanya dikenakan Pasal UU ITE. Memang penangkapan dilakukan Densus 88, tapi masih dilakukan pendalaman,” tukasnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka akan ditangani oleh Direskrimsus. (Fai)
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment