Categories: Pontianak

Luruskan Dugaan Pungli Kepengurusan Administrasi Penduduk, Disdukcapil Pontianak: Bukan Pungutan Biaya Tapi Denda

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai adanya dugaan pemungutan biaya terhadap masyarakat untuk kepengurusan administrasi kependudukan, ditepis oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma.

Ia meluruskan bahwa kejadian tersebut bukanlah pemungutan biaya (pungli) melainkan sanksi yang diberikan akibat masyarakat tidak taat aturan atau telat mengurus administrasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, itu bukan biaya pembuatan atau pemungutan biaya, tapi denda karena terlambat mengurus KK. Itu adalah sanksi karena terlambat administrasi KK Rp15 ribu, itu kan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2016. Sekali lagi bukan biaya tapi sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut Suparma menjelaskan bahwa semua uang yang ditarik dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah karena sudah ada peraturan.

Ia menegaskan kembali, bahwa biaya yang ditarik merupakan konsekuensi perubahan struktur KK mereka dan terlambat mengurusnya.

“Kita akan terus sosialisasi juga mengenai hal tersebut. Terkait juga dengan pindah dan datang di Kota Pontianak, kalau tiga puluh hari atau satu bulan mereka tidak melapor terkait pindah dan datang maka akan diberi sanksi juga,” tegasnya lagi.

Suparma menjelaskan apabila sebulan tidak lapor terkait pindah dan datang di Kota Pontianak maka didenda Rp25 ribu, apabila dua bulan tidak melapor maka didenda Rp50 ribu sampai maksimal Rp100 ribu.

“Jadi hal itu diberikan sanksi untuk memacu warga supaya tertib administrasi dan segera mengurusnya. Mungkin kedepan kalau masyarakat kita sudah konsisten dan sadar semuanya, maka denda itu akan dihapuskan,” tukasnya.

Menurutnya, denda tersebut tidak akan diberlakukan lagi apabila masyarakat sudah konsisten dan sadar administrasi, disebut Suparma, seperti kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian yang sudah diatas 96 persen berdasarkan data non SIAK.

“Kalau seperti itu, tidak akan kita berlakukan lagi, karena (masyarakat) sudah terbilang sadar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan mengenai kwitansi resmi saat harus membayar denda yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Menurut Suparma, pihaknya sudah menyiapkan kwitansi resmi. Petugas, lanjutnya, hanya memberikan bukti berupa selembar kertas biasa, tetapi setelah mereka mengambil baru diberikan kwitansi resmi atau print out kwitansinya.

“Tidak mungkin tidak ada. Di Kecamatan ada kwitansinya, waktu itu memang diberikan kertas saja dan belum diprinkan kwitansinya. Saya tegaskan lagi, itu bukan pungutan biaya tetapi denda karena tidak taat atau terlambat mengurus administrasi. Saya minta masyarakat apabila ada pelayanan yang tidak sesuai serta ada pungli, laporkan saja, akan kita tindak,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

3 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

7 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

8 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

9 hours ago

Sinergi Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, Bangun Ekosistem Pendidikan Digital

KalbarOnline, Bandung - Dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan platform teknologi pendidikan…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Komitmen Laksanakan PPDB Secara Objektif, Transparan dan Akuntabel

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…

9 hours ago