Categories: Kayong Utara

Tunjang Meningkatkan Pengetahuan Aparatur Desa, Pemkab KKU Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Desa

KalbarOnline, Kayong Utara – Guna menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kayong Utara melakukan sosialisasi Perundang-undangan tentang Desa se-Kabupaten Kayong Utara.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Sebagai salah satu ujung tombak di suatu pemerintahan, khususnya di Kayong Utara, maka perundang- undangan desa, dinilai wajib disosialisasikan kepada seluruh aparatur desa di Kayong Utara.

Hal ini diungkapkan Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Sekda Kayong Utara, Syarif Muzahar dalam sambutan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, desa di berikan wewenang yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

“Salah satu tujuan diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-undang tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa,” paparnya.

Mengingat desa juga diberikan bantuan keuangan yang sangat besar, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan, yang dibantu oleh para perangkat desa.

“Selain itu pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat, kepala desa dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring bidang pemerintahan desa terhadap penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejauh ini, masih dtemukan beberapa kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menekankan kepada seluruh pemerintahan desa di Kayong Utara, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berkordinasi, khususnya kepada OPD terkait. (Adi/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

3 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

3 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

3 hours ago

Keindahan Bukit Tekenang di Danau Sentarum: Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya adalah Bukit…

3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Air Terjun Medang di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Terjun Medang adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin populer…

3 hours ago

Keajaiban Gunung Kelam di Sintang, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Sintang - Gunung Kelam yang terletak di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat adalah salah…

3 hours ago