Categories: Kayong Utara

Tunjang Meningkatkan Pengetahuan Aparatur Desa, Pemkab KKU Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Desa

KalbarOnline, Kayong Utara – Guna menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kayong Utara melakukan sosialisasi Perundang-undangan tentang Desa se-Kabupaten Kayong Utara.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Sebagai salah satu ujung tombak di suatu pemerintahan, khususnya di Kayong Utara, maka perundang- undangan desa, dinilai wajib disosialisasikan kepada seluruh aparatur desa di Kayong Utara.

Hal ini diungkapkan Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Sekda Kayong Utara, Syarif Muzahar dalam sambutan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, desa di berikan wewenang yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

“Salah satu tujuan diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-undang tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa,” paparnya.

Mengingat desa juga diberikan bantuan keuangan yang sangat besar, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan, yang dibantu oleh para perangkat desa.

“Selain itu pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat, kepala desa dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring bidang pemerintahan desa terhadap penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejauh ini, masih dtemukan beberapa kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menekankan kepada seluruh pemerintahan desa di Kayong Utara, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berkordinasi, khususnya kepada OPD terkait. (Adi/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

9 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

13 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

13 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

13 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

14 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

14 hours ago