Categories: Kayong Utara

Tunjang Meningkatkan Pengetahuan Aparatur Desa, Pemkab KKU Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Desa

KalbarOnline, Kayong Utara – Guna menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kayong Utara melakukan sosialisasi Perundang-undangan tentang Desa se-Kabupaten Kayong Utara.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Sebagai salah satu ujung tombak di suatu pemerintahan, khususnya di Kayong Utara, maka perundang- undangan desa, dinilai wajib disosialisasikan kepada seluruh aparatur desa di Kayong Utara.

Hal ini diungkapkan Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Sekda Kayong Utara, Syarif Muzahar dalam sambutan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, desa di berikan wewenang yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

“Salah satu tujuan diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-undang tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa,” paparnya.

Mengingat desa juga diberikan bantuan keuangan yang sangat besar, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan, yang dibantu oleh para perangkat desa.

“Selain itu pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat, kepala desa dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring bidang pemerintahan desa terhadap penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejauh ini, masih dtemukan beberapa kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menekankan kepada seluruh pemerintahan desa di Kayong Utara, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berkordinasi, khususnya kepada OPD terkait. (Adi/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

4 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

4 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

15 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

19 hours ago