Categories: Kayong Utara

Tunjang Meningkatkan Pengetahuan Aparatur Desa, Pemkab KKU Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Desa

KalbarOnline, Kayong Utara – Guna menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) Kabupaten Kayong Utara melakukan sosialisasi Perundang-undangan tentang Desa se-Kabupaten Kayong Utara.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Sebagai salah satu ujung tombak di suatu pemerintahan, khususnya di Kayong Utara, maka perundang- undangan desa, dinilai wajib disosialisasikan kepada seluruh aparatur desa di Kayong Utara.

Hal ini diungkapkan Bupati Kayong Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Sekda Kayong Utara, Syarif Muzahar dalam sambutan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, desa di berikan wewenang yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di tingkat desa.

“Salah satu tujuan diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah untuk mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa, oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-undang tersebut, pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa,” paparnya.

Mengingat desa juga diberikan bantuan keuangan yang sangat besar, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan, yang dibantu oleh para perangkat desa.

“Selain itu pemerintah desa juga mendapat bantuan keuangan yang sangat besar baik itu dari pemerintah kabupaten maupun dari pemerintah pusat, kepala desa dibantu oleh seluruh perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa diharapkan dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring bidang pemerintahan desa terhadap penerapan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di wilayah Kabupaten Kayong Utara sejauh ini, masih dtemukan beberapa kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menekankan kepada seluruh pemerintahan desa di Kayong Utara, untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu berkordinasi, khususnya kepada OPD terkait. (Adi/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

3 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

4 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

4 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago