Media elektronik maupun cetak
KalbarOnline, Pontianak – Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pontianak, S. Eka Karunia. P menuturkan bahwa mengenai pasangan calon diberikan akses dan dibolehkan kampanye di media.
Namun Panwaslu dan Bawaslu tetap akan menjadwalkan kepada paslon.
Artinya dalam satu hari ditampilkan berapa kali di media, baik itu media elektronik maupun cetak.
“Dari Bawaslu akan dibuatkan regulasinya, dan aturan mainnya sehingga tidak ada paslon yang mendominasi untuk tayang di media,” ujarnya seperti dilansir dari Tribun Pontianak.
Menurutnya, mengenai batasan belum ada aturan baik dari Bawaslu Kalbar ataupun Bawaslu RI.
“Kalau dari pihak media untuk mencari konfirmasi bukan iklan atau kampanye sah-sah saja, kecuali bersifat kampanye, yaitu mengajak dan mengimbau,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendaftaran paslon bulan Februari, termasuk baliho-baliho pihaknya belum bisa menurunkan.
Namun ketika sudah ditetapkan sebagai paslon maka berhak diturunkan termasuk kampanye.
“Dan pihak KPU juga ada jadwalnya kampanye,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…
KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…
KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…
KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…
KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…
Leave a Comment