Categories: Pontianak

Ada Sanksi Pidana Hukum Bagi Yang Melecehkan Hakim dan Peradilan, Ini Pejelasan Kasubag Advokasi KY

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI, Jonsi Afriantara mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan.

Sepanjang tahun 2017, pihaknya telah menangani 14 kasus pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan. Pelakunya ada dari masyarakat, personal, kelompok ataupun kerabat. Satu contoh, postingan status yang bisa memprovokasi melalui media sosial.

KY, lanjut Jonsi, memiliki satu sub khusus yang bertugas mengadvokasi hakim. Sub ini mengawasi pihak-pihak di luar hakim seperti aparat penegak hukum dan masyarakat yang berada pada proses perkara peradilan.

“Salah satu konsentrasi unit advokasi adalah penghinaan terhadap hakim, penghinaan terhadap peradilan, kekerasan terhadap barang yang ada di pengadilan, bahkan proses atau tindakan yang mengganggu proses persidangan,” ungkapnya saat diwawancarai usai konsolidasi KY dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, belum lama ini.

Dirinya tidak menginginkan masyarakat melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri. Sebab, sanksi melecehkan atau menghina hakim dan peradilan adalah pidana hukum.

Di sisi lain, masyarakat yang melakukan juga akan dapat sanksi sosial yang jauh lebih berat bila dibandingkan konsekuensi atau sanksi hukum yang ada.

“Jika mengkritik berdasarkan fakta yang ada, itu tidak jadi persoalan. Tapi, kalau mengkritik hanya berdasarkan opini, itu bisa menjadi penyerangan pribadi terhadap personal hakim. Itu masuk ranah pelecehan,” tukasnya.

Ia mengakui, mengkritik dan melecehkan adalah dua sisi yang sangat tipis perbedaanya ibarat hukum dan politik. Seperti dua sisi mata uang yang saling membelakangi dan tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan.

Tidak hanya bagi masyarakat, Jonsi juga berpesan kepada jurnalis dan media hati-hati dalam menulis atau membuat konten berita.Kesalahan pemberitaan yang terkesan menyudutkan hakim atau peradilan masuk ranah represif KY.

“Tapi, selama melakukan pemberitaan dengan fakta terungkap di persidangan. Itu tidak masalah. Yang bahaya itu, ketika pemberitaan hanya didasarkan pada opini, itu tidak boleh dan menjurus ke pelecahan. Ya, bisa kena pidana,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

14 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

14 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

19 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

19 hours ago