Categories: Pontianak

Ada Sanksi Pidana Hukum Bagi Yang Melecehkan Hakim dan Peradilan, Ini Pejelasan Kasubag Advokasi KY

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Advokasi Komisi Yudisial (KY) RI, Jonsi Afriantara mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan.

Sepanjang tahun 2017, pihaknya telah menangani 14 kasus pelecehan atau penghinaan terhadap hakim dan peradilan. Pelakunya ada dari masyarakat, personal, kelompok ataupun kerabat. Satu contoh, postingan status yang bisa memprovokasi melalui media sosial.

KY, lanjut Jonsi, memiliki satu sub khusus yang bertugas mengadvokasi hakim. Sub ini mengawasi pihak-pihak di luar hakim seperti aparat penegak hukum dan masyarakat yang berada pada proses perkara peradilan.

“Salah satu konsentrasi unit advokasi adalah penghinaan terhadap hakim, penghinaan terhadap peradilan, kekerasan terhadap barang yang ada di pengadilan, bahkan proses atau tindakan yang mengganggu proses persidangan,” ungkapnya saat diwawancarai usai konsolidasi KY dengan jurnalis media cetak dan elektronik lokal Kalbar di Restoran Cita Rasa, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, belum lama ini.

Dirinya tidak menginginkan masyarakat melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri. Sebab, sanksi melecehkan atau menghina hakim dan peradilan adalah pidana hukum.

Di sisi lain, masyarakat yang melakukan juga akan dapat sanksi sosial yang jauh lebih berat bila dibandingkan konsekuensi atau sanksi hukum yang ada.

“Jika mengkritik berdasarkan fakta yang ada, itu tidak jadi persoalan. Tapi, kalau mengkritik hanya berdasarkan opini, itu bisa menjadi penyerangan pribadi terhadap personal hakim. Itu masuk ranah pelecehan,” tukasnya.

Ia mengakui, mengkritik dan melecehkan adalah dua sisi yang sangat tipis perbedaanya ibarat hukum dan politik. Seperti dua sisi mata uang yang saling membelakangi dan tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan.

Tidak hanya bagi masyarakat, Jonsi juga berpesan kepada jurnalis dan media hati-hati dalam menulis atau membuat konten berita.Kesalahan pemberitaan yang terkesan menyudutkan hakim atau peradilan masuk ranah represif KY.

“Tapi, selama melakukan pemberitaan dengan fakta terungkap di persidangan. Itu tidak masalah. Yang bahaya itu, ketika pemberitaan hanya didasarkan pada opini, itu tidak boleh dan menjurus ke pelecahan. Ya, bisa kena pidana,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

3 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

3 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Air Terjun Kujato di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Jika Anda mencari destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang masih alami…

3 hours ago

Air Terjun Riam Asam Telogah: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…

3 hours ago