Categories: Pontianak

UU Jasa Konstruksi Wujudkan Konstruksi Berkualitas

Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

KalbarOnline, Pontianak – Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/11).

Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pada prinsipnya, UU tentang Jasa Konstruksi mengatur jenis, bentuk dan bidang usaha jasa konstruksi, pengikatan kontrak, tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.

“Aspek lainnya dari pengembangan jasa konstruksi yang belum cukup ditekankan dalam UU Jasa Konstruksi ini adalah keberadaan pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia dan penjaminan jasa konstruksi serta penjaminan akuntabilitas publik sebab produk konstruksi sebagian besar terkait langsung dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah peristiwa kegagalan bangunan atau konstruksi akhir-akhir ini, baik diakibatkan oleh kesalahan proses maupun keadaan di luar kekuasaan manusia, antara lain bencana alam, menyisakan persoalan terkait dengan kualitas dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa konstruksi.

“Aspek ini perlu dipertegas terkait dengan tanggung jawab, serta proses pengawasan dan penilaian, pada saat proses penyelenggaraan konstruksi berlangsung ataupun saat ditemukan atau terjadi kegagalan konstruksi atau bangunan, baik yang berakibat pidana maupun tidak,” ungkap Edi.

Selain itu, lanjutnya, UU Jasa Konstruksi diharapkan dapat menyentuh kenyataan bahwa jenis pekerjaan atau usaha jasa konstruksi bukan hanya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan, tetapi sudah berkembang berdasarkan product life cycle.

“Itu bukan hanya sekadar konsep tetapi sudah berkembang menjadi realitas dari pasar konstruksi,” katanya.

Edi menyebut, dari sisi penataan kelembagaan pengembangan jasa konstruksi yang menempatkan proses sertifikasi sebagai instrumen mengontrol kualitas pelayanan penyedia jasa konstruksi, memerlukan penyesuaian.

“Terkait dengan aspek pengembangan prosedur, terutama dalam memperjelas kualitas akuntabilitas dan pembagian peran di antara para pemangku kepentingan di jasa konstruksi,” tandasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

2 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

2 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

2 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

2 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

2 hours ago

IKAPTK Pontianak Wadah Silaturahmi dan Berbagi Pengalaman Antar Alumni

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menilai peran Ikatan Keluarga Alumni Perguruan…

3 hours ago