Categories: Pontianak

BKD Blacklist Perusahaan Penunggak Pajak Reklame

60 Reklame Berbagai Jenis Ditertibkan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame, diantaranya Komplek Pontianak Mall, Jl HOS Cokroaminoto, Jl M Sohor, Jl KHA Dahlan, Jl Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

Menurutnya, proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD.

Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan perda dan perwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Ia mengakui bahwa meskipun penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan.

Apabila mereka tidak melunasi tunggakannya, maka kita akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.

Sejumlah yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.

“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan.

Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mereka harus mendaftarkannya ke BKD.

“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” pungkasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

5 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

5 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

22 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

22 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago