Categories: Pontianak

BKD Blacklist Perusahaan Penunggak Pajak Reklame

60 Reklame Berbagai Jenis Ditertibkan

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame, diantaranya Komplek Pontianak Mall, Jl HOS Cokroaminoto, Jl M Sohor, Jl KHA Dahlan, Jl Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban reklame yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.

Menurutnya, proses penertiban tersebut sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD.

Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan perda dan perwa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/11).

Ia mengakui bahwa meskipun penertiban yang dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan saat reklame itu ditertibkan.

Apabila mereka tidak melunasi tunggakannya, maka kita akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, kedepannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.

Sejumlah yang ditertibkan tersebut, kata Ruli, masuk dalam data blacklist. Selama mereka belum menyelesaikan kewajibannya melunasi pajak reklame itu, maka mereka tidak akan diberikan izin untuk menayangkan produknya.

“Kapan blacklist itu dicabut, itu tergantung mereka sendiri, semakin cepat mereka lunasi kewajibannya maka blacklist itu kita cabut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran seperti ini harus ditertibkan sebab pihaknya tidak ingin memberikan kelonggaran yang dikuatirkan akan berimbas dengan yang lain untuk mengikuti hal yang melanggar aturan.

Dirinya mengimbau sebelum melakukan pemasangan reklame yang sifatnya komersil atau promosi, terlebih dahulu mereka harus mendaftarkannya ke BKD.

“Kalau reklame permanen yang sifatnya satu tahun berada di tiang billboard atau papan merek, sedangkan yang insidentil tentunya harus mempunyai legalitas berupa cap BKD yang menandakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran di BKD,” pungkasnya. (Fat/Jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

11 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

11 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

11 hours ago