KalbarOnline, Pontianak – Ketua Tim Sukses pasangan balon Gubernur Kalbar dan balon Wakil Gubernur Kalbar, Kartius – Pensong, Effendi Cingkong mengatakan bahwa mengenai Perundang-undangan nomor 26 tahun 2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan daerah sebaran dukungan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perseorangan periode 2018, jumlah dukungan harus menyebar minimal 8 kabupaten/kota.
“Kita sudah mendapat dukungan di 14 kabupaten/kota,” ucapnya.
https://www.kalbaronline.com/pencetus-pembangunan-patung-kuntilanak-pastikan-maju-melalui-jalur-perseorangan/
Seperti diberitakan pada Agustus lalu, Kartius yang merupakan pencetus wacana pembangunan Patung Kuntilanak ini mengaku sudah berkonsultasi untuk kesiapannya maju dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang. Ia pun menyatakan sudah mengantongi dukungan sesuai dengan syarat yang ditentukan, yakni 8,5 persen dari daftar pemilih tetap.
https://www.kalbaronline.com/kartius-pensong-resmi-deklrasikan-diri-menuju-pilgub-kalbar-2018/
“Sampai hari ini sudah 300 ribu lebih dukungan yang disiapkan. Itu syarat sebagai pendaftar. Saya rasa telah memenuhi syarat mengajukan diri dari jalur independen, yaitu 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Saat ini jumlah DPT sebanyak 3,7 juta, artinya saya hanya mengumpulkan 297 ribu KTP,” paparnya saat itu. (Fai)
KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…
KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…
KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…
Leave a Comment