Tak hanya itu, pendukung juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati menerangkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan yang disertai dokumen dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
“Minimal harus ada 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi. Untuk waktu penyerahan dokumen dukungan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perseorangan, mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November 2017,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang sudah melakukan konsultasi ke kantor KPU Kalbar.
“Sudah ada dua, tim Pak Kartius dan Pak Rafael Wahyudi,” ungkapnya.
Mengenai dokumen dukungan, lanjutnya, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah disiapkan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Setelah dokumen dukungan diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan tersebut,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment