Tak hanya itu, pendukung juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati menerangkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan yang disertai dokumen dukungan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.
“Minimal harus ada 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 300.883 pendukung. Pendukung juga tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi. Untuk waktu penyerahan dokumen dukungan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dari jalur perseorangan, mulai tanggal 22 sampai dengan 26 November 2017,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang sudah melakukan konsultasi ke kantor KPU Kalbar.
“Sudah ada dua, tim Pak Kartius dan Pak Rafael Wahyudi,” ungkapnya.
Mengenai dokumen dukungan, lanjutnya, diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang sudah disiapkan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Setelah dokumen dukungan diterima, maka akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan tersebut,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…
KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…
KalbarOnline, Sambas – Polres Sambas menangkap satu orang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di…
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32 tahun) ditangkap…
KalbarOnline.com - Figur muda bakal calon Wali Kota Pontianak Akbar Rahmad Putra terus menggalang kekuatan…
KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…
Leave a Comment