Categories: Kayong Utara

Pemda KKU Susun Tiga Raperda Mendesak, Berikut Penjelasannya

KalbarOnline, Kayong Utara – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada 2017 ini sedang menyusun tiga Raperda yang sudah menjadi amanah pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan bahwa tiga Raperda yang disusun tersebut termasuk Rapeda yang mendesak untuk segera dilaksanakan, bahkan dengan waktu beberapa bulan yang tersisa ini, diharapkan tiga Raperda ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini.

“Tiga Raperda yang disusun ini adalah Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Raperda Kawasan Kumuh dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),” ungkapnya.

Untuk Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sendiri, ia menjelaskan bahwa setiap pengembang (Developer) yang ada di Kayong Utara diharapkan dapat menyerhakan aset perumahan yang sudah selesai dibangun dan dihuni oleh masyarakat.

“Raperda PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas), inti Perda itu setiap pengembang yang ada di Kayong Utara ini, setelah membangun dan akad kredit dan dihuni itu, pengembang menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum di perumahan yang mereka buat kepada Pemda, sehingga Pemda punya tanggungjawab dalam pemeliharaan PSU tersebut, itu amanat regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Sementara Raperda yang kedua, dijelaskannya, Raperda Kawasan Kumuh yang mana ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga melalui Raperda ini dan kemudian dapat disahkan oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara maka mekanisme penanganan dan aturan penggaran dikawasan kumuh ini dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas.

“Raperda kawasan kumuh ini intinya menjelaskan apa tindakan Pemda Kayong Utara terkait kawasan kumuh, karena ini akan bicara dengan sanitasenya, drainasenya, air bersihnya, limbahnya, sampahnya. Ini juga berkaitan dengan skema pendanaan, dari Perda keluar nampak tindaklanjut yang harus dilakukan pada kawasan kumuh, mengakibatkan siapa melakukan apa, dan bagaimana system penganggaran dikawasan kumuh,” terangnya.

Untuk yang ketiga, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Ini berkaitan dengan rencana Pengembang (Developer) ataupun pemerintah daerah sendiri untuk membangun suatu perumahan.

Khusus untuk Pengembang sendiri, ditegaskannya, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait bila ingin membangun perumahan di Kabupaten Kayong Utara, hal ini berkaitan dengan kelayakan daerah yang akan dibangun.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga amanat dari pemerintah pusat, terkait bagaimana pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyikapi rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada.

“Misalnya mempertimbangkan lokasi, lokasi yang dibangun kawasan perumahan itu harus memiliki daya dukung, seperti ada jalannya, listriknya, telephone, air bersih, lokasi permukiman harus sehat, udara harus bersih dan tidak terletak rawan bencana. Jadi kewajiban pemerintah melindungi masyarakat kayong utara, termasuk di dalamnya memastikan masyarakatnya tinggal diwilayah nyaman. Termasuk Komplek, jadi kalau pengembang pun, ketika menemukan tanah di titik A tidak bisa serta merta membangun perumahan, harus koordinasi dulu dengan Pemda,” tandasnya. (Adi)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

14 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

14 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

14 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago