Categories: Kayong Utara

Pemda KKU Susun Tiga Raperda Mendesak, Berikut Penjelasannya

KalbarOnline, Kayong Utara – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pada 2017 ini sedang menyusun tiga Raperda yang sudah menjadi amanah pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kayong Utara, Tommy Djunaidi mengatakan bahwa tiga Raperda yang disusun tersebut termasuk Rapeda yang mendesak untuk segera dilaksanakan, bahkan dengan waktu beberapa bulan yang tersisa ini, diharapkan tiga Raperda ini dapat segera diselesaikan pada tahun ini.

“Tiga Raperda yang disusun ini adalah Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Raperda Kawasan Kumuh dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),” ungkapnya.

Untuk Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sendiri, ia menjelaskan bahwa setiap pengembang (Developer) yang ada di Kayong Utara diharapkan dapat menyerhakan aset perumahan yang sudah selesai dibangun dan dihuni oleh masyarakat.

“Raperda PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas), inti Perda itu setiap pengembang yang ada di Kayong Utara ini, setelah membangun dan akad kredit dan dihuni itu, pengembang menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum di perumahan yang mereka buat kepada Pemda, sehingga Pemda punya tanggungjawab dalam pemeliharaan PSU tersebut, itu amanat regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Sementara Raperda yang kedua, dijelaskannya, Raperda Kawasan Kumuh yang mana ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga melalui Raperda ini dan kemudian dapat disahkan oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara maka mekanisme penanganan dan aturan penggaran dikawasan kumuh ini dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas.

“Raperda kawasan kumuh ini intinya menjelaskan apa tindakan Pemda Kayong Utara terkait kawasan kumuh, karena ini akan bicara dengan sanitasenya, drainasenya, air bersihnya, limbahnya, sampahnya. Ini juga berkaitan dengan skema pendanaan, dari Perda keluar nampak tindaklanjut yang harus dilakukan pada kawasan kumuh, mengakibatkan siapa melakukan apa, dan bagaimana system penganggaran dikawasan kumuh,” terangnya.

Untuk yang ketiga, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Ini berkaitan dengan rencana Pengembang (Developer) ataupun pemerintah daerah sendiri untuk membangun suatu perumahan.

Khusus untuk Pengembang sendiri, ditegaskannya, diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait bila ingin membangun perumahan di Kabupaten Kayong Utara, hal ini berkaitan dengan kelayakan daerah yang akan dibangun.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga amanat dari pemerintah pusat, terkait bagaimana pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyikapi rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada.

“Misalnya mempertimbangkan lokasi, lokasi yang dibangun kawasan perumahan itu harus memiliki daya dukung, seperti ada jalannya, listriknya, telephone, air bersih, lokasi permukiman harus sehat, udara harus bersih dan tidak terletak rawan bencana. Jadi kewajiban pemerintah melindungi masyarakat kayong utara, termasuk di dalamnya memastikan masyarakatnya tinggal diwilayah nyaman. Termasuk Komplek, jadi kalau pengembang pun, ketika menemukan tanah di titik A tidak bisa serta merta membangun perumahan, harus koordinasi dulu dengan Pemda,” tandasnya. (Adi)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

3 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

5 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

6 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

7 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

7 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

13 hours ago