Categories: Sekadau

Atasi Isu Hoax Yang Semakin Merajalela, Ini Langkah Yang Dilakukan Kominfo Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Isu Hoax atau informasi palsu, belakangan ini merajalela di dunia maya.

Kehadiran hoax tentu membuat pemerintah khususnya Kabupaten Sekadau ikut memutar otak untuk memberantas hoax yang bisa mengganggu masyarakat.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Sekadau, Anwar, S.Sos, saat ditemui awak media Selasa siang (10/10) mengatakan bahwa terkait dengan hoax, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau telah mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama kalangan siswa-siswi tingkat SMA.

Ditahun 2017 ini, kata dia, Kominfo Kabupaten Sekadau akan menargetkan 14 sekolah dan sekitar 2.500 siswa akan diberi pemahaman cara penggunaan internet yang positif.

“Sementara ini, ada delapan tempat yang telah dilakukan sosialisasi, mudah-mudahan dalam dua bulan terakhir ini bisa terlaksana kegiatan sosialisasi tersebut,” kata Anwar.

Dan dari 2.500 siswa yang diberi pemahaman itu, kata anwar, bisa menyampaikan kepada teman-teman yang lainnya.

Selain itu, dikatakan Anwar, Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau juga membagikan brosur terkait bahaya hoax.

Adapun isi dari brosur tersebut yakni, jangan sembarangan menyebarkan sebuah pesan yang belum pasti kebenarannya. Tidak hanya membuat hoax, penyebar hoax juga dapat terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal UU ITE diatas disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 Tahun dan Denda Maksimal 1 Miliar.

Secara rinci dijelaskan sebagai berikut:

  1. Melanggar kesusilaan, maksimal 6 tahun penjara
  2. Penghinaan dan Pencemaran nama baik, maksimal 4 tahun penjara
  3. Pemerasan atau pengancaman, maksimal 4 tahun penjara
  4. Merugikan konsumen, maksimal 6 tahun penjara
  5. Perjudian, maksimal 6 tahun penjara
  6. Konten Permusuhan, isu SARA, maksimal 6 tahun penjara

Selain itu, untuk mendekteksi hoan, dapat dilihat dari alamat URL yang berakhiran aneh seperti ‘.com.co’ atau ‘.co.cc’ dan sebagainya.

Jangan lupa cek juga isi situsnya apakah ada halaman contact, about, redaksi dan lain-lain yang bisa dipercaya. Selainnya cek juga di media lain yang cukup terkenal, apakah ada mempublikasikan informasi berita yang dimaksud.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Sekadau, Anwar, S.Sos menyarankan agar jangan takut menggunakan internet, karena internet ini banyak sekali manfaatnya.

“Gunakan internet untuk tujuan positif dan jangan mempublikasi atau mengshare berita yang tidak jelas yang mengakibatkan kekacauan atau kegaduhan pada masyarakat,” pungkas Anwar. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

KSDA Kalbar dan BTN Gunung Palung Tangani Kemunculan Orang Utan di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Bermula dari beredarnya informasi di salah satu media sosial terkait adanya…

7 hours ago

Kadis Kesehatan Ajak Nakes Peran Aktif Turunkan AKI/AKB dan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengajak para tenaga…

7 hours ago

Pekan Gawai Dayak ke 38 Siap Digelar

KalbarOnline, Pontianak - Jelang Pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PKD) ke XXXVIII (38) Tahun 2024, Penjabat…

7 hours ago

Lepas Peserta Lomba HKG PKK ke-52 Tingkat Nasional, Kalbar Optimis Pasti Juara

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK…

7 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Pj Sekda Zulkarnain Tekankan Soal Kedisiplinan ASN

KalbarOnline, Pontianak – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain menekankan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara…

7 hours ago

Inflasi Kota Pontianak Capai 2,77 Persen

KalbarOnline, Pontianak – Angka inflasi Kota Pontianak kini mencapai 2,77 persen. Pj Wali Kota Pontianak,…

7 hours ago