Categories: Pontianak

Jalur Kontainer dan Truk Muat Dialihkan ke Ahmad Yani, Utin: Kalau Langgar Aturan Akan Kita Tindak Tegas

KalbarOnline, Pontianak – Pembangunan Jembatan Bansir di Jalan Imam Bonjol, membuat aktivitas lalu lintas di daerah tersebut terhambat.

Agar pembangunan tersebut tidak menyebabkan permasalahan lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Polisi lalu lintas Kota Pontianak membuat rekayasa lalu lintas guna menanggulangi aktivitas lalu lintas masyarakat.

Adapun rekayasa lalin tersebut menjadikan jalan protokol Ahmad Yani menjadi jalur pengganti untuk kontainer dan truk angkuat muatan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan rekayasa lalulintas di Jalan Ahmad tergantung situasi kepadatan kendaraan. Bahkan di putaran yang ada di depan eks SPBU OSO dijelaskannya akan dilakukan rekayasa lalin jika terjadi kepadatan.

“Kita akan merekayasa lalin di eks SPBU OSO sementara, itu tergantung kepadatan yang terjadi. Hal itu akan kita lakukan sampai perbaikan Jembatan Bansir,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau pada semua kendaraan besar yang melintas di ruas jalan-jalan kota tidak hanya Ayani, karena saat pembuatan Jembatan Bansir, kontainer dan mobil besar dialihkan jalurnya.

“Saat rapat di Pelindo, Kamis (5/10) kemaren disampaikan langsung dengan pengurus Alfi/ Insa dan Apbmi serta Gm Pelindo. Agar sopir-sopir kontainer, trailer dan fuso untuk tidak membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya jika masih dilakukan, maka pihaknya akan mengkaji ulang untuk diperbolehkan melewati Jalan Ayani, karena membahayakan pengendara lain.

“Bukan hanya di Jalan Ayani saja, tapi saat mereka melewati beberapa ruas jalan yang dimulai keluarnya dari pelabuhan menuju luar kota dan yang dari luar kota masuk ke Kota Pontianak juga harus mentaati aturan yang telah ditentukan,” tegasnya lagi.

Ia menyampaikan bahwa pihak Satlantas dan PPNS Dishub tidak akan segan menilang bagi mereka yang melanggar aturan. Kontainer, fuso dan trailer hanya dibolehkan beroperasi didalam kota mulai Pukul 21.00-05.00 WIB.

Ia harap semua pihak berkomitmen dengan pembangunan yang ada di Pontianak, karena itu untuk kepentingan bersama dan masyarakat banyak. Dikatakannya kalau sudah ada beberapa yang terjaring rajia kerena tidak mengindahkan aturan dan dendanya sebaesar Rp600 ribu. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

3 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

4 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

21 hours ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

21 hours ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

21 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

1 day ago