Categories: Sintang

Sekda Sintang Buka Sosialisasi Penanggulangan Bencana 2017

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penanggulangan Bencana

KalbarOnline, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si membuka sosialisasi peraturan Perundang-undangan tentang penanggulangan bencana tahun 2017.

Turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Biro BNPB Pusat, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Dandim Sintang, Kapolres Sintang dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis (28/9).

Sekda Yosepha selaku Kepala Pelaksana BPBD Sintang mengatakan bahwa Indonesia secara geografis memiliki potensi berbagai bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan sebagainya. Melihat potensi terjadinya bencana, maka perlu dipahami bagaimana karakteristiknya, serta bagaimana prinsip penanggulangan bencana tersebut.

Ia mengatakan bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non-alam, seperti faktor manusia itu sendiri sehingga mengakibatkan kerusakan yang mengakibatkan timbunya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis.

Dirinya mengatakan, Kabupaten Sintang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang menjadi prioritas nasional dalam penaggulangan bencana khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia.

“Tahun ini BNPB sudah menempatkan tiga helikopter di Kalimantan Barat, salah satunya ditempatkan di Kabupaten Sintang untuk water booming yang meliputi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Sanggau, Sekadau, Melawi dan wilayah Sintang. Dalam rangka meminimalisir bencana karhutla,” tukasnya.

Sementara tenaga ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Tantrisno mengatakan bahwa karhutla termasuk dalam kategori bencana alam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, dan Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sintang merupakan daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan serta bencana banjir.

“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah daerah dan BNPB yang telah membentuk BPBD serta masyarakat secara keseluruhan. Lebih pentingnya lagi pemerintah daerah harus mampu memberi perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana tersebut,” pungkasnya. (Sg/Hms)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago