KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak, Junaidi mengatakan kalau pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin operasional terkait dermaga-dermaga yang ada di Kota Pontianak.
Itu semua, dikatakannya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang mengeluarkan izin operasionalnya, pihaknya hanya mengeluarkan izin terkait, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan saja.
“Izin operasional itu kewenangan provinsi, kita hanya menerbitkan IMB dan izin gangguan saja. Jadi izin operasionalnya tetap di provinsi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Sejauh ini ditegaskan Junaidi, memang dermaga yang ada di Kota Pontianak memiliki IMB dan izin gangguan semua dari Pemkot Pontianak.
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkot akan mengeluarkan izin ketika izin dari provinsi telah keluar dan dimiliki pengusaha tersebut. (Fai)
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…
KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…
KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…
Leave a Comment