KalbarOnline, Sanggau – KPU Kabupaten Sanggau telah mengeluarkan keputusan dengan nomor:14/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018.
“Menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, sebagai dasar penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 314.497 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih, beberapa waktu lalu.
Sementara, jumlah paling sedikit dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 26.733 pendukung.
“Dukungan bagi calon persorangan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sanggau. Minimal di delapan kecamatan,” pungkasnya. (Leo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…
KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…
KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
Leave a Comment