Categories: Ketapang

Bebas Beraktivitas, Pengurugan Tanah di Sungai Awan Kiri Diduga Tak Kantongi Izin

KalbarOnline, Ketapang – Adanya aktivitas pertambangan bahan galian golongan C (Tanah Urug) di RT 07 RW 02, Dusun Pematang Merbau, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang diduga tak mengantongi perizinan resmi yang lengkap, pasalnya aktivitas pengurugan tanah untuk timbunan yang menggunakan alat excavator tersebut menjadi sorotan warga setempat.

Saat KalbarOnline mencoba konfirmasi dengan warga sekitar lokasi tambang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab masyarakat setempat tidak berani masuk karena takut dengan pemilik tambang yang bersifat arogan.

“Saya tidak tahu pasti siapa pemiliknya, cuma banyak yang bilang milik pak haji, saya juga tidak pernah masuk ke lokasi sebab ada salah seorang saudara saya yang pernah melintas untuk mencari kayu bakar di lokasi tersebut dimarahi bahkan dituduh mau mencuri oleh pemilik tambang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, senada dengan ungkapan warganya, Kepala Desa (Kades) Sungai Awan Kiri, Rusli mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab dirinya tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi ijin lingkungan.

“Memang dulu pernah ada yang memberitahu saja, tetapi secara administrasi perizinan seperti rekomendasi maupun letak titik koordinat pengambilan lokasi galian C itu tidak ada di Kantor Desa maupun kepada saya selama kegiatan penggalian itu beroperasi,” terang Kades kepada KalbarOnline, dikediamannya, Jum’at (25/8).

‎Lebih lanjut, Kades Sungai Awan Kiri ini menegaskan seharusnya sebagai pengusaha ketika akan masuk ke desa, hendaknya menginformasikan dulu kepada Kades untuk mengurus perizinan seperti surat menyurat dari desa maupun rekomendasi dari Pemerintah Daerah Ketapang.

“Saya sampai sekarang juga tidak tahu apa rupa wajah Pak Haji pemilik usaha itu,” terangnya.

Dirinya juga berharap kepada pengusaha tersebut jika ingin melakukan kegiatan usaha di desanya agar segera mengurus perizinan seperti rekomendasi dari desa‎.

“Apalagi masalah perizinan ini hal yang prinsip termasuk perizinan galian C harus ada, apalagi kegiatan itukan di gali semestinya harus ada tanda tangan dari masyarakat untuk izin lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu saat KalbarOnline bertandang ke lokasi tambang tersebut untuk mengkofirmasi terkait perizinan apa saja yang sudah dikantongi oleh pengusahanya, sudah tidak ditemukan lagi baik pemilik usaha maupun pekerja ditambang tersebut yang terkesan menghindar dari awak media. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

16 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

20 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

21 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

21 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

21 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

21 hours ago