Categories: Kapuas Hulu

WN Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

Pembawa 31 kg Sabu dan 1988 Butir Pil Ekstasi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang No Perkara : 30/Pid.sus/2017/PN Pts dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim terkait Perkara Narkoba dengan Terdakwa Chong Chee Kok (41), di ruang sidang, Jalan Antasari Putussibau, Kamis (24/8).

Pembacaan Putusan perkara Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Saputro Handoyo, SH, MH, Hakim anggota, Veronica Sekar Widuri, SH dan Yeni Erlita, SH serta panitera, Ali Rahman, SH., MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak satu orang, Mugiono Kurniawan, SH.

Sebanyak 62 lembar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyatakan bahwa terdakwa Chong Chee Kok dijatuhkan hukuman mati karena terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan kelas II B Putussibau.

Sementara terdakwa Chong Chee Kok tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim atas hukuman mati tersebut. Chong Chee Kok yang hanya didampingi juru bahasa keberatan dan melakukan upaya banding atas Keputusan Majelis Hakim.

Sedangkan JPU, menerima keputusan Majelis Hakim.

“Pasalnya keputusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan kami (JPU), sesuai pasal 113 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi karena Terdakwa melalukan upaya hukum, banding, maka ini akan disampaikan kepada Kejari,” singkatnya usai sidang.

Sementara Hakim Ketua menyampaikan proses hukum terdakwa selanjutnya.

“Karena terdakwa melakukan upaya hukum, banding, jadi terdakwa terlebih dahulu akan menandatangani permohonan banding. Berkas selambat-lambatnya dikirimkan 30 hari kedepan, dan selanjutnya ditangani Pengadilan Tinggi Pontianak,” terangnya.

“Terkait Aheng yang selalu disebut-sebut dalam proses persidangan terdakwa, itu tergantung kepada pihak Kepolisian, apakah pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan interpol atau bagaimana, itu kewenangan pihak Kepolisian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Chong Chee Kok (41) merupakan WN Malaysia ditangkap Tim Gabungan karena dibagasi mobil terdakwa ditemukan 31.646,89 Kg sabu dan 1.988 butir pil ekstasi, saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu (30/11/2016) lalu. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago